Ganti Judul dan ALt sendiri

Bolehkah Menjual Barang dengan Harga Tinggi? Ini Batasannya dalam Syariat

 



Jual mahal dalam Islam

Sahabat ibm, mungkin kita pernah bertanya-tanya, “Apakah dosa jika kita menjual barang dengan harga tinggi?” Apalagi ketika menjual produk buatan sendiri, produk premium, atau saat kita menjadi reseller dengan margin cukup besar. Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk muamalah atau aktivitas jual beli. Maka, penting bagi kita sebagai Muslim untuk tahu: bolehkah jual mahal dalam Islam?

Artikel ini akan membahas secara ringan namun mendalam tentang hukum menjual barang dengan harga tinggi, lengkap dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta panduan praktis agar bisnis tetap halal, berkah, dan menguntungkan.

Islam Menghalalkan Jual Beli
Islam adalah agama yang adil dan seimbang. Dalam QS. Al-Baqarah: 275, Allah berfirman:

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."


Dari ayat ini, kita memahami bahwa jual beli adalah transaksi halal, dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan juga diperbolehkan selama sesuai syariat. Bahkan Rasulullah  sendiri adalah seorang pedagang sukses sebelum masa kenabiannya.

Dalam hadis, Rasulullah  bersabda:

"Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada." (HR. Tirmidzi)


Ini menunjukkan bahwa aktivitas berdagang, termasuk mengambil keuntungan, adalah ibadah jika dilakukan dengan kejujuran dan amanah.

Bolehkah Menjual Barang Mahal? Ini Prinsipnya
Menjual barang dengan harga tinggi tidak otomatis haram. Hal ini kembali pada prinsip dasar Islam dalam jual beli: akad yang sah dan kerelaan dua pihak (ridha).

Rasulullah  pernah ditanya tentang harga yang mahal di pasar dan orang-orang meminta beliau untuk menurunkannya. Namun Nabi menjawab:

"Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, menyempitkan dan melapangkan rezeki. Aku tidak ingin berjumpa dengan Allah dalam keadaan menzalimi seseorang dalam hal darah dan harta." (HR. Abu Dawud)


Artinya, Nabi tidak memaksakan harga tertentu di pasar karena selama terjadi kesepakatan tanpa paksaan, harga tinggi boleh-boleh saja.

Kapan Harga Tinggi Menjadi Dilarang?

Meskipun menjual barang mahal dibolehkan, ada batasan penting dalam syariat. Harga menjadi terlarang atau bermasalah jika:

1. Ada unsur penipuan (tadlis)

Menjual barang dengan menyembunyikan cacat atau melebih-lebihkan kualitas padahal tidak sesuai kenyataan.

2. Eksploitasi kebutuhan orang lain

Misalnya, menjual masker atau oksigen dengan harga tinggi saat pandemi hanya demi keuntungan.

3. Menimbun barang (ihtikar)

Ini termasuk dosa besar. Nabi SAW bersabda:

“Tidaklah seseorang menimbun makanan kecuali ia berdosa.” (HR. Muslim)


4. Transaksi dilakukan dengan paksaan

Jika pembeli tidak memiliki pilihan lain dan dipaksa membeli dengan harga tinggi, maka tidak sah secara syar’i.

Etika Menentukan Harga dalam Islam

Islam sangat menjunjung etika dalam berbisnis. Dalam menentukan harga, kita dianjurkan untuk:

Bersikap transparan: Jelaskan kelebihan dan kekurangan produk.

Menghindari sumpah palsu: Nabi melarang bersumpah palsu untuk meyakinkan pembeli.

Tidak mengecoh pasar: Seperti menaikkan harga pura-pura agar pembeli mengira barang itu bernilai tinggi.


Bolehkah Menjual Barang Premium atau Branded dengan Harga Tinggi?

Sahabat Umma, penting untuk dipahami bahwa dalam Islam, harga barang boleh tinggi jika disertai nilai tambah yang jelas: kualitas, keahlian, atau bahan eksklusif.

Misalnya, kamu menjual gamis handmade dengan detail bordir tangan atau buku anak muslim yang dirancang sendiri dengan riset dan ilustrasi orisinal. Ini adalah nilai yang sah dan layak diberi harga premium.

Rasulullah  sendiri pernah menjual unta dengan harga tinggi, seperti dalam hadis:

“Nabi membeli unta dari Jabir  seharga dua puluh dinar, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.” (HR. Bukhari)


Artinya, tidak ada batas maksimal keuntungan selama tidak melanggar prinsip ridha dan kejujuran.

Tips Menentukan Harga Halal dan Berkah

Untuk membantu kamu menentukan harga dalam bisnis secara syar’i, berikut beberapa tips praktis:

1. Tetapkan harga berdasarkan nilai

Fokus pada manfaat dan kualitas, bukan sekadar ikut-ikutan pasar.

2. Pastikan kedua pihak ridha

Berikan informasi jelas, jangan mendesak pembeli untuk membeli.

3. Hindari sumpah dan trik manipulatif

Contohnya, mengatakan "tinggal satu lagi!" padahal tidak benar.

4. Perhatikan kebutuhan pasar dan kemampuan konsumen

Menyesuaikan dengan target pasar tanpa mengambil keuntungan berlebihan.

5. Niatkan bisnis untuk ibadah

Tanamkan niat k berkah, bukan sekadar keuntungan dunia.

Doa pendek sebelum berdagang:
"Allahumma barik lana fi tijaratina"
(Ya Allah, berkahilah perdagangan kami)


Apa Kata Ulama Tentang Harga dalam Islam?

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan:

“Islam tidak menetapkan harga tertentu karena faktor pasar bisa berubah-ubah. Yang penting, transaksi dilakukan dengan jujur dan tanpa paksaan.”


Lajnah Daimah (Majelis Fatwa Saudi):

“Seseorang boleh menentukan harga barangnya selama tidak ada penipuan atau kezaliman kepada pembeli.”


Kisah Sahabat: Jual Barang Untung 100%, Sah?

Abdurrahman bin Auf radhiallahu adalah sahabat Nabi yang kaya raya karena bisnisnya. Beliau pernah menjual barang dengan keuntungan berlipat, namun tetap halal karena jujur dan transparan.

Artinya, profit besar bukan masalah, selama tidak menyimpang dari prinsip syariah.

Penutup: Boleh, Asal Sesuai Syariat

Sahabat Umma, menjual barang dengan harga tinggi boleh dalam Islam, selama:

Tidak ada penipuan atau manipulasi


Pembeli ridha dan tahu kualitas barang


Tidak mengambil keuntungan dari kesusahan orang lain


Ingatlah bahwa keberkahan lebih penting dari sekadar keuntungan besar. Jual mahal boleh, asal halal, jujur, dan amanah.

Semoga bisnis kita menjadi jalan menuju keberkahan dunia dan akhirat. Aamiin.

Posting Komentar